Sebagian orangtua memilih untuk tidak melakukan pengecekan USG pada bayi yang sedang dikandung karena mendengar rumor sana-sini. Dalam bukunya, Buku Pintar Kehamilan dan Persalinan, dr Suririnah menjelaskan bahwa pemeriksaan ultrasonografi (USG) merupakan pemeriksaan menggunakan frekuensi gelombang suara tinggi yang dipantulkan ke tubuh untuk memperlihatkan gambaran rahim dan isinya .
Karena tidak menggunakan sinar radiasi, jarum suntik, atau pemasukan cairan atau obat ke dalam tubuh, dr Suririnah berpendapat bahwa pemeriksaan USG aman untuk bayi dalam kandungan dan ibu hamil. Selama USG digunakan, belum ada kasus yang mengatakan USG menyebabkan masalah pada janin atau kandungan. Namun, dr Suririnah masih menekankan penggunaan USG sebatas pemeriksaan kesehatan atau karena indikasi tertentu yang memerlukan pemeriksaan USG, bukan untuk kesenangan mengambil foto bayi untuk koleksi.
Adapun tujuan pemeriksaan USG antara lain;
* Mengonfirmasi kehamilan setelah usia kandungan di atas 6 minggu.
* Memprediksi usia kehamilan dengan mengukur tubuh janin untuk perkiraan tanggal kelahiran.
* Memeriksa pertumbuhan janin serta jumlah janin.
* Saat terjadi perdarahan vagina awal, USG bisa memeriksa kesehatan janin. Jika detak jantungnya cukup baik, kehamilan bisa dilanjutkan.
* Mendeteksi lokasi dan mengukur ukuran plasenta. USG bisa membantu dokter memeriksa dan mengecek masalah pada plasenta apabila letaknya menutupi jalan lahir atau letaknya terlalu rendah.
* Memperkirakan jumlah cairan ketuban. Air ketuban tidak boleh kurang atau berlebih, dan hal ini bisa dinilai lewat USG.
* Memeriksa kelainan letak janin dan kemungkinan kelainan pada janin.
* Mengetahui jenis kelamin janin. Hal ini bisa dilihat jika posisi bayi tepat.
Supaya dapat gambaran yang baik, biasanya USG dilakuakn pada tiga bulan pertama saat kandung kemih penuh agar rahim terangkat naik dan bisa dilihat jelas di layar komputer. Ibu hamil akan diminta banyak minum air dan menahan kencing. Pemeriksaan berkisar antara 5-10 menit.